Klasifikasi Piutang dan Piutang Wesel

Klasifikasi Piutang dan Piutang Wesel

1.

Piutang menurut sumber terjadinya dapat dibedakan menjadi piutang usaha dan piutang nonusaha. Piutang usaha timbul karena adanya penyerahan barang atau jasa dalam rangka menjalankan kegiatan usaha normal perusahaan. Sedangkan piutang di luar piutang usaha dikelompokkan sebagai piutang lain-lain atau piutang nonusaha.
2.

Piutang usaha yang didukung dengan promes (surat kesanggupan membayar) dikelompokkan sebagai wesel tagih (piutang wesel). Piutang wesel, piutang usaha, dan piutang lain-lain harus disajikan secara terpisah dengan identifikasi yang jelas.
3.

Surat wesel biasanya berisi informasi tentang pihak yang akan menerima pembayaran, pembuat surat wesel, tanggal dan jatuh tempo wesel, jumlah nominal, dan bunga wesel (kalau ada). Bunga wesel dinyatakan dalam angka persentase yang menunjukkan tingkat bunga dalam satu tahun.
4.

Bila perusahaan memerlukan dana (uang) segera perusahaan dapat mendiskontokan piutang weselnya ke lembaga-lembaga keuangan. Pendiskontoan ini tidak sama dengan penjualan, sebab perusahaan masih bertanggung jawab terhadap pelunasan wesel yang didiskontokan tersebut. Artinya, apabila lembaga keuangan tidak berhasil menagih surat wesel yang didiskontokan maka perusahaan berkewajiban melunasinya. Selisih antara nilai wesel saat jatuh tempo dengan hasil pendiskontoan akan dicatat perusahaan sebagai biaya bunga atau pendapatan bunga. Piutang wesel yang didiskontokan dalam neraca harus diungkapkan dan diklasifikasikan sebagai utang bersyarat.
5.

Piutang wesel yang telah kedaluwarsa harus diklasifikasikan menjadi piutang usaha sebesar nominalnya ditambah bunganya. Kecuali kalau dipastikan piutang wesel yang kedaluwarsa tersebut akan segera dilunasi oleh debitur.

http://massofa.wordpress.com/2008/02/11/kas-piutang-persediaan-utang-investasi-saham-dan-obligasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Klasifikasi Piutang dan Piutang Wesel"

Posting Komentar