Piutang Wesel

Piutang Wesel

1.

Wesel tagih dicatat sebesar nilai tunainya, yaitu jumlah uang yang diterima oleh si peminjam uang. Masalah penilaian akan timbul bila si debitur tidak menerima uang, tetapi menerima aktiva tetap, barang atau jasa dari jasa dari si kreditor.
2.

Transaksi wesel antara 2 belah pihak yang bebas selalu akan menyangkut bunga. Dalam wesel berbunga nilai tunai wesel akan sama dengan nilai nominal wesel, sedangkan pada wesel tanpa bunga nilai nominal sudah implisit (tersirat) di dalamnya bunga wesel. Oleh sebab itu, pada wesel tanpa bunga nilai tunainya harus dihitung dulu sebelum dicatat dalam pembukuan. Tetapi apabila wesel tersebut menyangkut periode satu tahun atau kurang maka wesel tersebut dapat dicatat sebesar nilai nominalnya.
3.

Dalam pertukaran aktiva tetap, barang atau jasa dengan wesel maka harus ditentukan nilai tunai dari wesel tersebut. Nilai tunai dari wesel tersebut adalah harga kontan dari aktiva tetap, barang atau jasa yang dipertukarkan. Perbedaan antara nilai tunai dengan jumlah yang akan diterima pada saat wesel jatuh tempo dibebankan sebagai bunga.

http://massofa.wordpress.com/2008/02/11/kas-piutang-persediaan-utang-investasi-saham-dan-obligasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Piutang Wesel"

Posting Komentar